Friday 5 September 2014

"Merarik" Kawin Lari Adat Lombok


By on 20:33

Miris ketika menatap modernitas, perkembangan zaman membuat tradisi kian pudar. Seperti yang terjadi pada upacara pernikahan, padahal prosesi ini mengandung nilai luhur dari adat yang digunakan. Era yang serba praktis, mengakibatkan keberadaan pernikahan dengan adat menjadi semakin kritis.
"Merarik" Kawin Lari Adat Lombok

Upacara pernikahan dengan adopsi budaya adat adalah suatu hal yang unik. Bukan hanya mencitrakan kesukuan dan identitas, upacara dengan adat juga menunjukkan suasana sakral dan mengukuhkan kelestarian budaya.

Indonesia sebagai negara pemangku keanekaragaman budaya, menaungi daerah-daerah yang memiliki upacara adat pernikahan yang menarik, salah satunya adalah Tradisi Selarian Merarik yang dilakukan oleh Suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut adat suku sasak ada beberapa cara perkawinan, yaitu perondongan (perjodohan), kawin lamar ( mepadik lamar) dan selarian ( merarik). Dalam tradisi Selarian Merarik, mempelai wanita dibawa lari. Merarik merupakan cara pernikahan yang paling sering digunakan oleh masyakarat Suku Sasak, karena dianggap paling terhormat. Merarik adalah proses menculik gadis yang hendak dinikahi dengan alasan menjaga kehormatan gadis. Untuk menculiknya, dicari hari dan bulan baik. Gadis yang diculik tersebut tidak dibawa pulang ke rumah calon suaminya, tetapi ditempatkan di rumah kerabat calon suaminya.

Dari pihak keluarga gadis yang merasa kehilangan, mereka melaporkan kepada kepala kampung atau kepala desa, proses ini disebut mesejati. Pihak lelaki memberi kabar atau nyelabar pada keluarga gadis bahwa anak gadisnya kawin lari. Urusan ini telah menjadi urusan desa, maka kepala desa mempelai laki-laki akan turun tangan memberitahu kepala desa pihak wanita, yang selanjutnya disampaikan kepada keluarga mempelai wanita.

Bagi penduduk beragama islam yang memasuki Waktu Telu, yaitu waktu dimana calon pengantin tidak boleh saling bertemu dan berbicara, kini diusahakan agar mereka bisa saling bicara untuk membicarakan pernikahannya. Caranya, mempelai pria mengirim utusan kepada pihak orang tua mempelai wanita untuk minta izin menobat rapah kedua mempelai. Ia akan memberikan 9 buah uang kepeng kepada utusannya dan selanjutnya uang itu digunakan menjadi selawat ketika kedua mempelai ditaubat rapah.

Kedua mempelai kemudian akan berwudu dihadapan kiyai sambil mengikrarkan pengakuannya kepada Allah dan Rasul-Nya, merekapun mengaku bertaubat sejak itu. Dengan berakhirnya ucapan taubat, mereka boleh berbicara lagi akan tetapi mereka masih tetap belum boleh berkumpul. Bersamaan dengan nyelabar, dikirim pula satu utusan yang dipimpin oleh seorang penghulu, selanjutnya dilaksanakanlah pernikahan secara Islam dengan akad nikah bagi kedua mempelai.

About Syed Faizan Ali

Faizan is a 17 year old young guy who is blessed with the art of Blogging,He love to Blog day in and day out,He is a Website Designer and a Certified Graphics Designer.

0 komentar:

Post a Comment